Penegakan Prokes Bagi Penggiat Usaha Oleh Satpol PP Pemprov dan Tim Yustisi Bandarlampung






Dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung melaksanakan Patroli bersama Tim Yustisi Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan penegakan protokol kesehatan dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penggiat usaha dan monitoring atau menghimbau agar mematuhi Protokol kesehatan secara ketat dan memberi sosialisasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan makan dan minum diwarung, cafe, angkringan, dan pedagang kaki lima yang hanya melayani konsumen dengan cara take away sesuai Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM mikro diwilayah bandar lampung yang kembali memasuki zona merah Covid-19. Tim bergerak dan menyusuri Jalan Kartini , Jalan Teuku Umar , Jalan Sultan Agung, Jalan Ryacudu, Jalan Pulau Damar, Jalan Pulau Legundi, Jalan Pangeran Tirtayasa, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Gajah Mada, Jalan Wijaya Kusuma, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Dr. Susilo dan Jalan Sekitar Stadion Pahoman dalam memberikan arahan dan penekanan dalam pelaksanaan penerapan PPKM darurat. (21/7)

Post a Comment

Previous Post Next Post