Pekerja PT DKB Gelar Aksi Mogok Kerja, Karena Merasa Dirugikan

BANDARLAMPUNG, UNDERCOVER - Puluhan pekerjaan PT Duma Karya Burian (DKB) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) melakukan aksi mogok kerja.



Tindakan itu disebabkan PT DKB yang tak memenuhi hak-hak dan mau melakukan PHK kepada pekerjanya, dengan menerima lowongan pekerjaan yang baru di perusahaan tersebut.

Kordinator Aksi, Adi Putra Ardiansyah menimpalkan kekesalannya kepada perusahaan, karena para pekerja Pekerja Pencatat Meter di PT DKB merasa dirugikan.

Hal tersebut dikarenakan, pihak pengusaha belum memberikan salinan peraturan perusahaan kepada pekerja, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam kesepakatan kerja.

"Dasar kami meminta peraturan perusahaan tersebut karena itu wajib diberikan, ya seharusnya kami gak perlu sampai mogok kerja, tapi ini perusahaan tidak mempunyai itikad baik," tandas Adi, Jumat (30/7).

Diketahui para pekerja/buruh PT DKB yang sudah bekerja 1 (satu) tahun terancam di PHK, dimana para pekerja tersebut sebelumnya sudah terkontrak 5 (lima) tahun.

Disisi lain, pekerjaan PT DKB, Samsuardi, mengalami kecelakaan saat bekerja yang membuat kaki nya retak, namun disayangkan ia mendapatkan Surat Peringatan (SP) karena pekerjaan yang tidak mencapai target.

"Dengan keadaan seperti itu tentu membuat kerjaan pekerja jadi kurang maximal yang secara otomatis membuat tercapai nya target juga jadi tidak maximal," tambah Adi

Oleh karena itu untuk menuntut hak pekerja,

berdasarkan pasal 114 UU 2003 tentang ketenagakerjaan, SPEE FSPMI melakukan mogok kerja walau disisi lain terancam akan di PHK.

Sementara, Perwakilan Perusahaan PT DKB, Herman yang di mintai tanggapan soal aksi tersebut berharap permasalahan nya bisa cepat terselesaikan.

"Kita upayakan, hari ini informasi akan kita sampaikan dan mudah mudahan ada hasil bagus sesegera mungkin dan nanti langsung kami sampaikan kepada kawan kawan (pekerja)," kata nya.

Kemudian, Erik Mardiata Ketua Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Lampung akan mengawal serta mendukung pekerja dengan mengusahakan melalui mediator dan bila diperlukan akan melakukan mogok kerja berkelanjutan sampai adanya kesepakatan.

"Kami minta perusahaan jangan arogan," ucapnya

"Kenapa PLN begitu tertutup dengan vendor seperti ini, ini kan membahayakan, padahal kalau pekerja ini normatif nya diberikan yang yang seneng PLN juga, karena dia yang punya kerja," tegas nya.

Tambahan, aksi mogok kerja tersebut berlangsung mulai dari tanggal 29 sampai 31 Juli 2021 yang di ikuti puluhan pekerja PT DKB.

Post a Comment

Previous Post Next Post