Maria Agatha Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2020

Lampung Selatan, UNDERCOVERAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan Maria Agatha kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di daerah pemilihannya (Dapil V) desa margodadi kecamatan jatiagung




Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu bertempat di desa margodadi kecamatan jatiagung lampung Selatan,(15/07/2021)

Maria Agatha mengajak warga setempat untuk bersama-sama mensosialisasikan perda tersebut.

“Satu-satunya cara memutus mata rantai covid-19 adalah dengan memperketat penerapan protokoler kesehatan (prokes),” kata Maria.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung selatan itu, semakin ketat prokes, semakin menurun penularan wabah yang telah menelan banyak korban tersebut.

Butuh kerja sama masyarakat, untuk turut mensosialisasikan perda nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Maria menjelaskan, Perda nomor 4 Tahun 2020 dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes. Terlebih, dalam perda tersebut ada sanksi tegas bagi pelanggarnya.

“Sebelum ada perda ini, dulu ibu-ibu yang ke pasar tidak memakasi prokes hanya ditegur saja oleh petugas. Tapi dengan adanya perda ini, aparat bisa memberi hukuman, seperti denda Rp250 ribu,” terangnya.

Mira mengakui keterbatasan DPRD Lampung Selatan Dapil V Kecamatan jatiagung dalam mensosialisasikan Perda tersebut.

Anggota DORD Lampung Selatan dari Dapil V Kecamatan jatiagung hanya beberapa orang. Maka butuh bantuan ibu-ibu semua untuk saling mengingatkan.

Mira Agitha berharap agar warga setempat senantiasa menjaga diri dan keluarganya dari covid-19. Mengigat keterbatasan rumah sakit, dalam menangani pasien covid-19 masih minim.

“Terutama untuk anak, kalau sakit (kena covid-19) tidak ada ruang isolasinya. Maka bagaimana kita mensosialisasikan ke keluarga kita, untuk sama-sama taat terhadap prokes. Sehingga perda ini bisa lebih cepat secara masif disosialisasikan ke warga desa margodadi kecamatan jatiagung” tutupnya.

Dalam sosper tersebut, Mira Agitha turut mengundang salah satu pemateri, bernama Sugeng Kristianto

Sugeng Kristianto menjelaskan, perda tesebut lahir berdasarkan intruksi dari pemerintah pusat,Perda nomor 4 Tahun 2020 memuat 109 poin,” Sugeng

Beberapa poin yang dijelaskan Sugeng antara lain tentang pengobatan, pembatasan, hingga vaksinasi serta beberapa hal lainnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat.

Dalam pemaparannya juga, Sugeng membawa kabar baik, bahwa kini Kabupaten lampung selatan sudah tidak lagi zona merah. “Sekarang sudah agak berkurang, jadi zona orange,” ujarnya.

Jika Perda tersebut bisa dijalankan dengan baik, Sugeng meyakini status penyebaran covid-19 di Kabupaten lampung Selatan akan kembali menurun.(Aldosanjaya)

Post a Comment

Previous Post Next Post