Lapor Pak Dendi, RSUD Pesawaran Diduga Tak Profesional Menangani Pasien Covid 19

Pesawaran, UNDERCOVER - Beredar keluhan Masyarakat di media sosial Facebook (FB) tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran yang tidak bisa menerima pasien covid 19, yang disebabkan penuhnya ruang isolasi di RSUD tersebut, hal itu diungkapkan pemilik akun FB @Yuridis Mahendra Idris Abung, senin (20/07/2021).




Dikutip dalam laman FB YMIA yang mengeluhkan dan meminta solusi dari pemerintah kabupaten dan pemerintah Provinsi Lampung.

"Mohon Perhatian Kepada Semua Pihak Jangan Kau tambah kekacauan Dengan Menabrak UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ..!!

Perlu diingat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien...!!

Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu."

Menurut YMIA hal tersebut terkait dalam pasal-pasal dan ketentuan yang berlaku.

 "Bahkan, Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. "

YMIA juga menyesali tindakan pimpinan RSUD Pesawaran dan juga tenaga kesehatan yang menolak pasien dimana keadaan saat ini dan mengaitkan dengan undang-undang kesehatan Pasal 190.

"Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.

 (1)  Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 (2)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." tulis YMIA.

 Larangan penolakan pasien juga berlaku bagi rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Pasal 47 ayat (1) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Peraturan BPJS 1/2014) menyebutkan, setiap peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

 Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas; pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama; pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan; pelayanan gawat darurat;  pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai; pelayanan ambulance; pelayanan skrining kesehatan; dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

 Pasal 63 ayat (4) Peraturan BPJS 1/2014 menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan."

Tulisan di media FB tersebut memancing beberapa masyarakat untuk berkomentar dan memberikan dukungan

"Manappppp abang ku, biar semua masyarakat awam pada tau dan tenaga medis juga jangan semena mena. Artinya disini sudah sangat jelas melanggar aturan." Ujar @Efriansyah Ngambur salah satu netizen yang menanggapinya.

Hingga berita ini di turunkan belum ada pihak RSUD Pesawaran dan Pemkab yang bisa dimintai keterangannya terkait hal ini. 

Tim Melaporkan




Post a Comment

Previous Post Next Post