KPK Tipikor Korwil Lampung Temukan banyaknya indikasi Pelanggaran pada Program PAMSIMAS Way Kanan



UNDERCOVER - Minimnya pengawasan dan besarnya dana anggaran dalam pembangunan proyek program penyedian air minum dan sanitasi berbasis masyarakat ( PAMSIMAS) TA 2017,2018 dan 2019 di kab. Way kanan sesuai hasil Team peneliti KPK Tipikor Korwil Lampung menemukan banyak sekali kejanggalan dan pelanggaran yang tidak sesuai dengan Juknis yang sudah ditentukan oleh DITJEN CIPTA KARYA dan terindikasi di Mark Up, KKN dan manipulasi data, ada indikasi bahwa proyek Pamsimas tersebut sepertinya sudah kondisikan oleh sejumlah oknum tertentu, terbukti dengan banyaknya di temukan kejanggalan pada berkas pelaporan realisasi kegiatan yang terindikasi di manipulasi, contohnya yaitu tanda tangan yg sama bentuk dan tulisannya pada BA Uji Fungsi, adanya perbedaan jumlah anggaran pada Laporan Progres Realisasi Rencana Kerja masyarakat ( RKM )100%, dengan jumlah Anggaran yang tertera sangat berbeda dengan Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pamsimas yang di laporkan, sedangkan dasar dan acuannya harus merujuk, mengikuti/menyesuaikan dengan jumlah anggaran yang tertera di Rencana Kerja Masyarakat ( RKM ) yg sudah di sepakati sesuai hasil musyarawah bersama, setelah di teliti langsung ke lapangan Kami juga menemukan fakta dari hasil konfirmasi dengan beberapa kepala kampung, di temukan ada tangan kepala kampung yg di manipulasi/dipalsukan pada BA Uji fungsi dan BA Serah Terima Pekerjaan Pamsimas, ditemukan juga keterangan dari Beberapa Oknum KKM bahwa terkait Laporan BA Uji Fungsi, BA Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana, BA Serah Terima Kegiatan Pamsimas, BA Serah Terima dan beberapa berkas pelengkap laporan lainnya. semua berkas pelaporan tersebut diduga terindikasi di kerjakan / disiapkan langsung ( terkondisi) oleh oknum - oknum tertentu yang terlibat di program Pamsimas III dimana seharusnya semua berkas laporan tersebut di buat, di susun dan dilaporkan/di upload langsung oleh pengurus KKM pada aplikasi sistem yg sudah di tentukan. Yang Lebih parahnya lagi di temukan beberapa titik pekerjaan Pamsimas III yg tidak berfungsi alias mangkrak namun pekerjaan tersebut di anggap terealisasi 100% dan BA Uji fungsinya di tanda tangan lengkap oleh team baik KKM Kampung, KKM Kabupaten, fasilitator, kepala Kampung, saksi dan instansi dinas terkait, hal ini jelas merupakan berbuatan melawan hukum yaitu manipulasi data dengan rekayasa laporan realisasi Pekerjaan.

Kemudian di temukan Juga fakta digital elektronik dari keterangan dan pengakuan dari salah satu oknum kepala kampung penerima program Pamsimas bahwa mereka di wajibkan untuk setor 15% kepada oknum pihak Dinas PUPR kab. Way kanan terkait proyek program pekerjaan pamsimas III tersebut. Hal ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yg berlaku di negara republik indonesia, jadi wajar saja jika asumsi terkait kualitas dari hasil uji fungsi penggunaan dan pemanfaatan realisasi program Pamsimas III tidak berjalan secara maksimal.

Mengutif Pesan dan statmen JAKSA AGUNG RI Burhanuddin " tak ada daerah yang bebas dari kasus korupsi". Statmen Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( JAMPIDSUS ) pada Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono menyerahkan sejumlah nama Kepala Kejaksaan Negeri yang belum pernah menangani satu pun perkara tindak pidana korupsi dalam satu tahun terakhir. JAMPIDSUS RI bertugas untuk mengumpulkan data para Kejaksaan Negeri yang tidak pernah menangani perkara kasus korupsi. JAMPIDSUS mengatakan JAKSA AGUNG akan mengevaluasi dan memutasi mereka (Sumber Nasional.Tempo ).




Koordinator peneliti DPP KPK Tipikor Korwil Lampung SAPTARI mengatakan kami sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Agung Untuk segera menurunkan Team SATGAS JAKSA 53 KEJAKSAAN AGUNG RI agar bisa mengevaluasi dan memonitoring terkait tindak lanjut dari surat Pelaporan kami tanggal 23 Juni 2021 Nomor 178/Lap-du/DPP-Korwil/KPK-Tipikor/VI/2021 yang di tujukan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Muda Bidang Pengawasan ( JAMWAS) KEJAGUNG RI untuk mengevaluasi terkait indikasi penyimpangan terhadap oknum pelanggar Kode Prilaku Jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan.

SAPTARI juga menambahkan kami sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung RI dalam rangka menegakan Supermasi Hukum terkait Tindak Pidana Korupsi, khususnya kasus indikasi korupsi yang ada di tingkat daerah saat ini antara lain terkait indikasi Korupsi pada program Pamsimas III TA. 2017, 2018 dan 2019 Kab. Way Kanan. Merujuk pada PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami juga berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang sudah tanggap dan menindak lanjuti Laporan kami dengan di terbitkannya surat dari Kejaksaan Agung dengan No. R-463 /D.4/Dek.1/04/2021 tanggal 06 April 2021 Prihal Indikasi Mark Up, KKN dan Manipulasi data Program Pamsimas III TA 2017, 2018 dan 2018 kab. Way Kanan.

Sekorwil KPK Tipikor Korwil Lampung Ridwan Maulana berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan supaya profesionalisme dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan tindakan tindakan hukum khususnya dalam penanganan indikasi tindak Pidana korupsi pada pengerjaan program pamsimas III TA. 2017, 2018 dan 2019 kab. Way Kanan.






Post a Comment

Previous Post Next Post