Komisi Pengawasan korupsi Lampung Melaporkan ada Mark Up PAMSIMAS

Lampung, UNDERCOVER - Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Korwil Propinsi Lampung ajukan laporan Mark-up, KKN dan Manipulasi data pada realisasi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III TA 2018 dan Tahun 2019, yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.




Sekertaris Kordinator Wilayah (Sek Korwil), Ridwan Maulana mengatakan pengajuan tersebut diperuntukkan pada pengerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Masyarakat (RKM), dimana sumber Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu terdapat juga anggran APBDes yang banyak terindikasi tidak direalisasikan alias Fiktip, dimana anggaran APBDes merupakan bentuk partisipasi desa dalam kegiatan PAMSIMAS yg di gunakan untuk pengadaan perpipaan sambungan rumah tangga (SR), namun yang terjadi masyarakat selaku penerima manfaat masih di pungut biaya pemasangan sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp.600.000 yang merupakan perbuatan melawan hukum dan terindikasi pungli.

Ia mengatakan, terdapat Mark-Up dalam pengerjaan PAMSIMAS yang di peruntukan masyarakat tersebut seperti, pengerjaan perpipaan, sumur bor dan pengerjaan menara air.

"Pagu anggaran tidak sebanding dengan volume kerja, harga satuan terkontrak ditentukan oleh KKM harga satuannya tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ridwan.

"Itu ada indikasi korupsi, karena gak sesuai sama sekali," tambahnya.

Saat ini pihak nya telah mendata pengerjaan PAMSIMAS sekitar 7 Desa yang berada di Lamsel, dengan nilai BLM sekitar Rp350.000.000 dalam satu paket pengerjaan.

Adapun 7 Desa tersebut yaitu,
1. Desa Way Galih Kec. Tanjung Bintang
2. Desa bandar Rejo Kec. Natar
3. Desa Sidoharjo Kec. Jati Agung
4. Desa Margorejo Kec. Jati Agung
5. Desa gedung Kec. Jati Agung
6.desa pardasuka Kec. Ketibung
7. Desa sukajaya Kec. Ketibung

Ia berharap agar Kejati segera menindaklanjuti laporan tersebut, karena hal itu merupakan temuan dari BPKP Provinsi Lampung, dimana dana tersebut berasal dari pinjaman luar negeri yang disalurkan ke dana Program PAMSIMAS.

Post a Comment

Previous Post Next Post