Kejari Way Kanan minta agar Pihak KPK Tipikor bersabar terkait dugaan korupsi Pamsimas III

UBDERCOVER - Pengaduan DPP KPK Tipikor menangani perkara Indikasi korupsi pada pengerjaan Program PAMSIMAS III tahun anggaran 2017, 2018, 2019 di Kabupaten Way Kanan terus bergulir, Menurut keterangan Susilo.SH ( Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan) pihaknya telah memanggil 8 kepala kampung untuk dimintai keterangan terkait akan permasalahan tersebut.




"Kami minta pihak DPP KPK Tipikor bersabar menunggu, karena situasi pandemi covid 19 ini sedikit menghambat kami dalam melakukan tindakan." ujar Susilo.

Susilo juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja keras, namun perlu waktu dimana keterbatasan personil dan banyaknya jumlah kampung yang masuk dalam daftar pengaduan dari LSM KPK Tipikor.

"Kami minta kelonggaran sedikit, soalnya gak sedikit ini ada 35 kampung yang akan kami panggil dan priksa dimana samapi hari ini baru 8 kampung yang sudah kami panggil dan di mintai keterangan." ucap Susilo.

Sementara itu ketua Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Way Kanan. Hevan Suwita membantah mengenai Temuan Indikasi Korupsi Pada Pengerjaan Pamsimas III Tahun 2017, 2018 dan 2019 Kabupaten Way Kanan oleh DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung, yang sudah diberitakan di beberapa media sosial.

“Jadi saya pastikan berita di beberapa media online yang lalu itu tidak benar," jawab Hevan.

Atas berita tersebut Kepala Kampung yang bersangkutan telah berkoordinasi kepada kami bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan. Mereka pun siap untuk diperiksa oleh (APH) Aparat Penegak Hukum di lapangan walaupun pemberitaan tersebut benar.

“Silakan saja kalu mau diperiksa oleh APH kami siap karena kami sudah mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.

Di sisi lain DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung menilai bahwa penanganan indikasi tindak pidana korupsi di kejaksaan negeri kabupaten Way Kanan terkesan lambat dan jalan di tempat sehingga mencederai salah satu cita-cita negara yaitu menjadikan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Koordinator peneliti KPK TIPIKOR Korwil Lampung SAFTARI mengatakan kami terus memantau dan mengikuti perkembangan penanganan indikasi korupsi yang telah disampaikan sebelumnya. Harapannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan cita-cita negara yaitu negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dengan 11 unsur bukti Pendukung yang sudah dikumpulkan dan di serahkan ke Kejaksaan Agung tanggal 24 Juni 2021 dengan Total Data Realisasi sebanyak 74 Kampung Penerima program Pamsimas III kab. Way kanan kami sangat berharap penegakan Supremasi Hukum harus bisa berjalan secara profesional sesuai dengan 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI yang diTegaskan oleh Jaksa Agung RI. Kami juga mendukung langkah kejaksaan agung dalam upaya untuk menciptakan negara yang bersih dan bebas dari Tindak pidana korupsi.

Sekorwil KPK Tipikor Korwil Lampung Ridwan Maulana mengatakan bahwasanya dirinya dan tim terus memonitor permasalahan tersebut hingga batas yang telah dintentukan.

"Saya sampai saat ini masih terus berkomunikasi dengan Pihak Kejaksaan Agung RI di Jakarta, saya juga meminta kepada Kejaksaan Agung RI melalui surat yang sudah saya sampaikan Ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI Perihal Lapdu indikasi Pelanggaran kode perilaku Jaksa terkait indikasi Korporasi yang merugikan negara, saya sangat berharap Kejaksaan Agung Bisa segera mengevaluasi terkait kinerja Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, khususnya laporan indikasi korupsi pada program pamsimas III TA 2017, 2018 dan 2019 yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI." ujar Ridwan.

Seperti yang kita ketahui bahwa Kepala Kejaksaan RI bapak Burhanuddin ST dengan tegas menyatakan 7 Program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021.

Program kerja prioritas tersebut sangatlah baik untuk diterapkan langsung khususnya oleh jajaran kejaksaan negeri kabupaten way kanan dalam dalam menangani perkara Indikasi korupsi pada pengerjaan Program PAMSIMAS III tahun anggaran 2017, 2018, 2019 yang telah disampaikan dan dilaporkan oleh tim KPK TIPIKOR Korwil Lampung pada kejaksaan Agung RI yang proses pengembangan serta pengumpulan informasi nya di berikan ke ke kejaksaan Negeri way kanan.

Adapun tujuh program prioritas tersebut yaitu :

Pendampingan dan penanganan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional.

Pembentukan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.

Digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis teknologi informasi.

Penegakkan hukum yang berkeadilan serta memberikan kemanfaatan khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

Penanganan tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







Tim Melaporkan


Post a Comment

Previous Post Next Post