Satres Narkoba Way Kanan Amankan 2 Orang Terduga Penyalahguna Sabu


Way Kanan, UNDERCOVER - Satres Narkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, selasa (15/06/2021).


Tersangka berinisial RM (19) warga Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan dan UP (25) warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan bahwa tersangka yang diamankan sebagai terduga penyalahgunaan narkotika sabu, telah diamankan oleh pihaknya.


”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” tutur Kasat Narkoba.


Menurut pemaparan Iptu. Mirga, Penangkapan berawal pada hari tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis Sabu atas nama TSK BT di dalam rumahnya di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.


Lebih lanjut, ketika mengamankan BT, petugas juga mengamankan 2 (dua) orang laki laki berinisial RM dan UP yang datang membeli Narkotika jenis sabu kepada BT dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam, tanpa body dan nomor Polisi kendaraan.


Setelah diamankan disertai dengan penggeledahan terhadap badan,pakaian dan sepeda motor hasilnya ditemukan uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah pada RM dan di dalam bagasi dibawah jok sepeda motor ditemukan berupa bungkusan tissue didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu berat bruto sekira 0,25 gram.


Atas kejadian itu, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Iptu. Mirga.



Wan Ajo dan Grand Sapta Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post