Oknum Polisi Pukuli Warga Tak Bersalah, Pernah Lakukan Kasus Serupa


Way Kanan, UNDERCOVER –  Kasus penganiayaan warga oleh RFT Oknum Polisi Gaya Preman (OPGP) yang pernah memiliki catatan serupa masih terus bergulir, berdasarkan laporan kejadian ke SPKT Polda Lampung Laporan Polisi Nomor : STTLP/B-799/V/2021/LPG/SPKT, Tanggal 21 Mei 2021, saat ini sudah dilimpahkan kembali ke polres Way Kanan agar lebih efisien dalam melakukan penyidikan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban Hendri Adriansyah, S.H.,M.H melalui pesan singkat WA, jumat (11/06/2020).


"Bsok itu BAP tambahan aja bang, kan bap pertama kali sudah di polda krn berkas sudah dilimpahkan ke polres penyidiknya bap tambahan aja, tambahan menurut dia yg kurang apa saja" ujar Hendri


Atas dasar surat pelimpahan laporan polisi dari Direktur Reserse Polda Lampung kepada kapolres way kanan pada tanggal 31/06/2021, menindaklanjuti hal tersebut pada hari kamis (10/06/2021) S (korban) dipanggil ke polres untuk memberikan keterangan untuk penambahan BAP dengan no : B/ 97/ VI/ 2021/ Reskrim guna kepentingan penyidikan polres menunjuk :

  1. Aipda. Sembiring

  2. Bripka. Fajar Marico Agustian

  3. Bripka. Sulistiyono


Meskipun tidak mendampingi secara langsung dalam proses BAP, Hendri Adriansyah, S.H.,M.H., dan Partners yang merupakan kuasa hukum dari S tetap memonitor dan memantau, namun sangat disayangkan awak media tidak diperbolehkan  meliput proses BAP dan Olah TKP.


Menurut info yang di himpun awak media, RFT memang memiliki catatan beberapa kali melakukan tindakan kekerasan. Sebelum kejadian pemukulan terhadap S hingga dilaporkan ke pihak Kepolisian,  RFT yang pernah bertugas di Polsek Pakuan Ratu, kerap kali melakukan hal serupa layaknya seorang preman berkata kasar, memukuli, mengeluarkan pistolnya, menodongkan, bahkan mengeluarkan tembakan untuk menakuti warga/ masyarakat yang seharusnya diayomi dan dilindungi


Pada bulan November 2020, RFT pernah dilaporkan ke Propam Baradatu atas perlakuan penganiayaan terhadap 2 keluarga yang berbeda kampung, hingga korban mengalami luka-luka akibat dipukuli RFT tanpa perlawanan, RFT juga menodongkan pistol dan mengeluarkan tembakan untuk menakuti warga. Mediasi dilakukan pihak kepolisian, saat itu RFT berjanji dan bersumpah untuk tidak melakukan hal serupa, namun janji tinggal janji kali ini RFT melakukan kembali perbuatannya ke warga lain.


Masyarakat berharap pihak kepolisian tegak lurus dalam menangani kasus ini agar tidak terulang kembali kejadian serupa, demi menjaga nama baik Kepolisian RI, dimana program dicanangkan oleh Bapak Kapolri, yaitu PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).



Wan Ajo dan Grand Sapta Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post