Kades Diduga Lakukan Pengeroyokan Terhadap Warga Yang Sedang Tidur di Rumah


Way Kanan, UNDERCOVER - Novi Mamora Kepala Desa Kurungan Nyawa I, kecamatan Buay Madang OKU Timur, Sumatera Selatan dilaporkan ke pihak kepolisian Buay Bahuga, atas dugaan tindak kekerasan (pengeroyokan) terhadap Suharyono alias Klik (34) warga Lebung Lawe kecamatan Buay Bahuga, selasa (15/06/2021).


Kejadian berawal ketika Klik (korban) sedang tidur di kamar rumahnya, tiba-tiba terbangun karena merasakan ada yg memegang kedua tangan korban ketika Klik melihat ternyata Novi Mamora yang sudah teriak kepada Klik.


"Pulangin sepeda motor warga saya !!" teriak Novi.


Lalu 1 orang tak dikenal masuk ke kamar dan menjambak rambut Klik, kemudian diteruskan dengan tinju ke arah muka Klik sebanyak 2 kali oleh Novi, tak hanya itu Novi mengikat Klik dengan kabel listrik, lalu dibawa oleh rekannya Novi keruang tamu sambil menampar muka Klik.


Setelah Klik didudukkan di kursi ruang tamu kembali Novi memukul wajah Klik sebanyak 2 kali dan dilanjutkan dengan menendang menggunakan lututnya ke arah perut Klik yang sudah tak berdaya.


Tak lama kemudian Pj Kakam Punjul Agung bersama saudara Pansur datang merelai dan mencoba menengahi duduk permasalahan hutang piutang tersebut, kemudian Novi melepaskan ikatan tangan Klik.



Akibat dari dugaan tindak kekerasan pengeroyokan yang dilakukan Novi tersebut Klik mengalami memar di pipi sebelah kanan dan kiri tak hanya itu telinganya juga berdengung, tidak terima karena perbuatan tersebut Klik melaporkan Novi dan rekan-rekannya ke pihak kepolisian, agar pelaku bisa di tindak tegas.


Sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana, melakukan tindak kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1) KUHPidana, sesuai dengan laporan polisi pada sesuai dengan laporan polisi No :LP-B/   / VI/ 2021/LPG/RES WAY KANAN/ SEK BAHUGA tanggal 15 juni 2021, Novi Mamora Kepala Desa Kurungan Nyawa I, kecamatan Buay Madang OKU Timur diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.


Tim Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post