Hasil Mediasi Nihil, Pihak Tergugat Tidak Punya Itikad Baik

 

Menggala, UNDERCOVER - Tergugat tidak berniat berdamai, sidang sengketa tanah H Matt Al Amin Kraying kembali di lanjutkan. Hal tersebut berdasarkan hasil tahap mediasi yang berujung Nihil di PN Menggala, kamis (3/6).


Berdasarkan keterangan, Kuasa Hukum Kraying, Harlan Feronius Manalu pihak tergugat terkesan berkelit walau secara bukti Amin Kraying sudah kuat dan layak inkrah.


"Hari ini dengan agenda mediasi tidak berhasil karena dari pihak tergugat tidak menunjukan itikad baik karena tidak mau menghadiri prinsipil, jadi perkara lanjut ke materi perkara yang akan di agendakan oleh pengadilan" jelas nya, saat dimintai keterangan di PN Menggala.


Hal tersebut tentu akan memperpanjang proses persidangan, dimana sebelumnya sudah berjalan 3 kali sidang. Dalam persidangan terakhir hanya di hadiri pihak kelurahan menggala selatan dan kuasa hukum dari M Saleh, sedangkan pihak PUPR dan BPN absen dari Persidangan


Sebelumnya, gugatan perdata mantan Anggota DPR RI ini diajukan ke PN Menggala Kamis (25/3) lalu dan tercatat dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2021/PN Mgl menggugat M Saleh dengan nomor laporan STTLP/B-100/I/2021/LPG/SPKT.(Aldosanjaya) 

Post a Comment

Previous Post Next Post