DPMPTSP Adakan Sosialisasi Penanaman Modal Untuk Pelaksanaan Perizinan Berusaha Di Daerah Sesuai Dengan UU Cipta Kerja

Pesisir Barat, UNDERCOVER - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi penanaman modal untuk pelaksanaan perizinan berusaha di daerah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kegiatan itu dilaksanakan di aula Monalisa Krui, Selasa (22/6/2021).

Sekretaris DPMPTSP Indra Gunawan, menyampaikan hingga kini memang banyak perubahan peraturan terkait dengan perizinan terutama dibidang usaha, maupun lainnya. Seperti yang disosialisasikan saat ini terkait dengan undang-undang cipta kerja tentu dengan harapan bisa dipahami oleh para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pesbar ini khususnya. Selain itu kedepan mudah-mudahan terkait dengan peraturan tersebut tidak lagi banyak perubahan. Karena dengan adanya perubahan tentu regulasi di tingkat bawah pun akan mengikuti aturan yang ada di pusat.

“Untuk itu, Pemkab Pesbar tentu berharap dengan adanya undang-undang cipta kerja tersebut bisa selesai semua. Kita juga mengimbau bagi para pelaku usaha yang belum mengantongi izin dalam usahanya agar segera mengurus perizinannya karena itu merupakan dokumen penting,” ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., serta para narasumber yaitu Dr.Usep Syaipudin dari Akademisi Unila, Faridz Ramadan perwakilan dari DPMPTSP Pringsewu, pelaku usaha baik di bidang perikanan, pertanian, pariwisata, ritel (Indomaret/Alfamart), UMKM maupun pelaku usaha lainnya baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati A.Zulqoini Syarif, mengatakan ditengah-tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan nasional dan imbasnya juga melanda Kabupaten Pesbar, maka inovasi berupa kemudahan-kemudahan untuk menarik investasi merupakan hal yang harus dilakukan. Paket ekonomi yang telah diluncurkan oleh Presiden Jokowi tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemerintah pusat berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di seluruh pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha, maka pada tahun 2020 telah disahkannya undang-undang No.11/2020 tentang cipta kerja.

“Letak Kabupaten Pesbar sebagai Kabupaten baru yang sedang berkembang dan beragam produk unggulan khas daerah yang dimiliki, sehingga jika dikelola dengan baik tentu akan menjadikan Pesbar ini sebagai pilihan para investor,” Ujar Wakil Bupatj.

Lanjutnya, ditambah lagi dengan berbagai kemudahan dan inovasi perizinan yang diberikan, diharapkan akan membuat para pelaku usaha atau investor semakin bergairah untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pesbar. Investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar bisa mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Selain itu, pengendalian terhadap arus investasi juga diperlukan agar investasi yang dilakukan senantiasa selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pembangunan ekonomi nasional. (Andrean)

Post a Comment

Previous Post Next Post