Terindikasi Curang, Tim Pemenangan No 1, Dari Calon Kakam Bukit Batu - Kasui, Protes


Way Kanan, UNDERCOVER - terindikasi curang dalam perhitungan suara, Tim pemenangan calon Nomor urut 01 "Hartono Bin A Tohir " akan Gugat hasil perhitungan suara dalam pemilihan Kepala Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.


Pasalnya dalam perhitungan suara di Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui kemarin di duga ada kejanggalan, yang diselenggarakan kemarin hari kamis 27 Mei 2021 Pilkakam serentak se kabupaten Way Kanan.


Komang, sebagai perwakilan masyarakat  mengatakan bahwa di TPS 2 telah terjadi kejanggalan mengenai tidak sahnya surat suara, sehingga merugikan salah satu calon yaitu 01.


"Adanya ketidak transparan  dalam perhitungan suara di TPS Dua ( 02 ) yang mana ada tiga ( 3 ) suara yang dibatalkan diantaranya dua (2 ) suara yang dibatalkan untuk nomor urut 01 Hartono dan satu ( 1 ) suara untuk calon lain nya. " Ujar Komang. jum'at (28 /05/ 2021).


Ia menambahkan Hasil perhitungan suara secara keseluruhan kemarin dari keLima Calon Kakam Bukit Batu ada selisih satu  suara antara calon  Nomor 01 Hartono Bin A Tohir dengan calon nomor 03 Parianto Bin Parno. 


"Nomor urut 01 memperoleh 328 suara sedangkan nomor urut 03 memperoleh 329 suara." ungkap Komang


Komang juga menjelaskan dari perselisihan inilah Tim pemenangan calon kakam 01 Hartono menggugat hasil perhitungan suara pilkakam kemarin, saat ini Kotak suara sudah diamankan ke Polres Way Kanan  demi menjaga keamanan dan ketertiban..


Selain mewakili masyarakat Komang juga merupakan saksi dari calon kepala Kampung nomor urut 01  Hartono.


"Kami dari Tim pemenangan calon Kepala Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui nomor urut 01 Hartono Bin A Tohir merasa tidak puas karena selisih satu suara dengan calon Kakam 03 yaitu Parianto Bin Parno" tegas Komang


Komang dan timnya berencana akan melakukan upaya hukum demi tercapainya pemilihan yang jujur dan adil.


"Untuk itu kami akan melakukan upaya Hukum dengan melayangkan surat ke Bupati Way Kanan kemudian langkah selanjutnya akan kami gugat ke Pengadilan. " pungkas  Komang.


Sementara itu hingga berita ini berita ini diturunkan belum ada pihak terkait, baik itu panitia pelaksana pemilihan suara dan kepolisian yang bisa memberikan penjelasan secara resmi terkait hal tersebut.


Wan Ajo dan Yanto Kitur Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post