Polda Lampung Kalah Praperadilan Hakim Perintahkan Penetapan Tersangka Engsit Dicabut

 




Bandar Lampung, UNDERCOVER - Pengadilan Negeri Tanjung Karang membatalkan penetapan tersangka kepada Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit dalam perkara dugaan korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang Sribawono Rp147 miliar dengan perkiraan kerugian negara encaai Rp60 juta, Kamis 27 Mei 2021


Hakim tunggal Hakim tunggal Joni Butar Butar menyatakan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur dan merintahkan Penyidik Krimus Polda Lampung mencabut status tersangka Hengki Widodo alias Engsit dalam perkara korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang Sribawono dibatalkan.


Dalam persidangan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Engsit itu, Majelis Hakim Joni Butar-Butar menilai ada dua pertimbangan utama, atas dikabulkannya praperadilan Engsit ini. Ada pun pertimbangan tersebut, Engsit belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan belum ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus ini.


“Jadi pada dasarnya Hengki alias Engsit ini, belum bernah diklarifikasi sebagai calon tersangka, intinya itu. Selain itu tidak ada audit BPK dan BPKP, karena dalam perkara tindak pidana korupsi ini harus kerugian negara dan tersangka juga harus dijamin hak-haknya,” kata Joni Butar-Butar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 27 Mei 2021


Kuasa Hukum Hengki Widodo yakni Ahmad Handoko mengapresiasi purusan hakim tunggal yang telah memutus perkara dengan adil, berdasarkan alat bukti dan faktor lainnya. Oleh karenanya, Ahmad Handoko menilai mulai hari ini, maka penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang ditetapkan Polda Lampung dinyatakan batal


“Maka dengan ini status hukum tidak tersangka dan tidak dalam penyidikan. Dalam penetapan tersangka, belum memenuhi syarat dan bukti yang cukup, karena belum ada audit kerugian negara dan Hengki belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Ahmad Handoko.


Terkait tersangka lainnya, Ahmad Handoko menilai apabila kontruksi hukum sama, maka bisa saja statusnya juga dibatalkan. Jika nanti dibuka lagi penyidikan, maka harus menunggu audit BPK. “Apapun putusan pengadilan maka harus dilaksanakan oleh instansi manapun,” katanya.


Sebelumnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp60 miliar yang dilakukan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM), terhadap pembangunan Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono. Ada pun kelima orang itu yakni BWU, HE, BHW, SHR, dan RS.(Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post