Dishub Pesibar Tak Mampu Bayar Pajak Kendaraan Operasional

Pesibar, UNDERCOVER - Sejatinya pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.




Namun di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat masih terdapat beberapa kendaraan yang pajaknya tidak dibayarkan, bahkan sejak tahun 2019. Dalam pantauan jurnalis undercoverchannel.com total 2 kendaran dari 6 kendaraan yang pajaknya tidak diperpanjang dari tahun 2019 terlihat di sekitaran lokasi kantor Dishub Pesibar. Permasalahan ini sangat disayangkan, sebagai salah satu Dinas yang sangat kental dengan ranah transfortasi seharusnya Dinas Perhubungan bisa menjadi contoh bagi masyarakat dengan menaati peraturan yang ada, tetapi pada kenyataannya Dishub Pesibar tidak melaksanakan hal itu.


Dari penjelasan Ahmad Hafid Asikin, selaku Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, mengaku memang benar belum melakukan pembayaran pajak pada beberapa kendaraan operasional, tak dijelaskannya total kendaraan operasional milik Dishub yang belum membayar pajak.


Masih kata ahmad tidak dibayarkannya pajak kendaraan yang sudah mencapai tenggang waktunya itu dikarenakan anggaran yang tidak mencukupi, serta dampak Covid-19 juga mengurangi hasil sewa yang masuk ke kas Dishub, biasanya hasil sewa tersebut digunakan untuk biaya perawatan dan pembayaran pajak bagi kendaraan operasional yang dimiliki Dishub Pesibar, jika Kendaraan Operasional ini berhenti beroperasi otomatis tidak ada dana yang masuk dan Dishub tidak bisa membayar pajak karena tidak adanya anggaran.

"Gak dibayarin pajaknya karena anggaran ngga ada, anggaran yang diterima dari Pemkab tidak mencukupi, memang selumnya setiap dana perawatan dan pembayaran pajak kendaraan itu dipakai dari kas yang dihasilkan dari biaya sewa kendaraan, nah karena Covid-19 ini kendaraan-kendaraan itu berhenti beroprasi, takut jadi tempat penyebaran virus, otomatis ga ada kas dan gak bisa bayar pajak sama perawatan" . Ungkapnya.

Namun yang ditemukan awak media pajak kendaraan itu sudah tidak aktif sejak 2019 yang artinya sebelum Covid-19 melanda di tanah Indonesia pajak kendaraan tersebut sudah terlebih dahulu tidak dibayarkan.

Padahal sanksi terberat dalam dunia perpajakan tertuang dalam Undang-Undang KUP, terdapat pada Pasal 39 ayat 1 yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Post a Comment

Previous Post Next Post