Diduga Melakukan Pungli, K3S Pesisir Barat Minta Iuran Kepada Kepala Sekolah

 



Pesisir Barat, UNDERCOVER - Kegiatan pungutan liar di Indonesia sepertinya sudah menjadi tradisi yang menjamur dikalangan Pemerintah. Segala macam modus dilakukan dari mengatasnamakan pribadi maupun kelompok.


Peringatan yang ditulis di banner setiap Instansi yang melarang adanya Pungli sepertinya hanya pajangan belaka Bagi pandangan para oknum-oknum yang merugikan uang rakyat dari ratusan juta hingga milyaran rupiah.


Padahal hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun. Lalu Pasal 423 KUHP dengan pidana maksimal enam tahun penjara.


Seperti yang diduga dilakukan oleh oknum Kelompok Kegiatan Kepala Sekolah (K3S), Berinisial M yang mengatasnamakan pelantikan Bupati Kabupaten Pesisir Barat. Dalam tulisan WhatsApp di group ia menyampaikan


" Yth bapak ibuk kepsek SD se pss tengah, sehubungan agenda pelantikan Bupati pss barat yg insya Allah akan dilaksanakan Pd tgl 26 April 2021 .maka seluruh kepsek memberikan sumbangan sejumlah 200 RB per kepala sekolah dikumpul paling lambat tgl 19 April 2021 .dikumpul melalui k3s kecamatan masing masing mohon kerjasama nya dan terima kasih".


Sedangkan dari laporan salah satu kepala sekolah di Pesisir Barat yang enggan disebutkan namanya karena takut posisinya terancam, mengaku selalu dimintai uang urunan disetiap ada kegiatan Pemerintah Daerah Pesibar ataupun kegiatan sekolah. Ia merasa sangat keberatan dengan adanya iuran ini, bagaimana tidak di setiap kegiatan yang diadakan Pemkab Pesibar ataupun kegiatan sekolah, para kepala sekolah ini dituntut harus menyumbang dengan dana yang sudah ditentukan oleh oknum K3S tersebut.


Saat dikonfirmasi di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Plt Kadis Disdikbud, Sudibyo, mengatakan  bahwasannya iuran itu diperuntukan untuk perorangan atau pribadi, namun fakta yang didapatkan oknum K3S tersebut mengatasnamakan sekolah di setiap iuran yang ia minta. 


" iuran itu kan diminta dari pribadi, bukan mengatasnamakan sekolah, itu cuman bahasanya saja seperti itu". Ujarnya.(Andrean) 

Post a Comment

Previous Post Next Post