ASN Dilarang Mudik

 


Lampung, UNDERCOVER - Pemerintah kembali mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik dan/atau cuti. Larangan mudik dan cuti ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020.
Tidak hanya ASN, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idulfitri tahun ini dilarang bagi semua masyarakat.
Pemerintah mengajak untuk bersama-sama patuhi aturan ini, agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi.

Post a Comment

Previous Post Next Post