1 DPO dan 6 Preman Asal Sumsel, Diamankan Polres Way Kanan Di Wilayah Bumi Sai Agung


Way Kanan, UNDERCOVER - Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison membenarkan penangkapan tersebut, dilakukan atas adanya koordinasi dari Satreskrim Polres OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), yang ingin melakukan penangkapan terhadap seorang DPO yang diketahui berada di Kampung Bumi Say Agung.


“Jadi kita dari Polres Way Kanan, hanya membackup Satreskrim Polres Oku Timur karena ingin melakukan Penangkapan terhadap seorang DPO, kita bantu penyelidikannya,” kata Iptu Des Herison Kasat Reskrim Polres Way Kanan saat dikonfirmasi, senin (24/5/2021).


Kejadian jumat lalu 21/05/2021, dijalankan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Way Kanan, bersama Satreskrim Polres Oku Timur berhasil mengamankan delapan orang diduga preman memiliki senjata tajam (Sajam), dan senjata api rakitan (Senpira) di Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.



Salah satu dari 8 orang yang diamankan merupakan Komplotan DPO dari Polres Oku Timur, yang merupakan warga dari Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan. Didapat dari para tersangka, sejumlah barang bukti berupa Sajam dan Senpira.


Menurut penjelasan Kasat Res, kronologis penangkapan berawal saat akan melakukan patroli ternyata DPO tersebut sedang berkumpul bersama teman-temannya di Pos Ronda Kampung Bumi Say Agung, kemudian timnya bersama Tim Sat Reskrim Oku Timur melakukan penggeledahan terhadap 7 Orang yang merupakan teman dari DPO tersebut.


“Saat dilakukan penggeledahan terhadap mereka di Pos Ronda tersebut kami menemukan sejumlah Senjata Tajam dan Satu Pucuk Senpira beserta Tiga amunisinya,” ujar Des Herison.



Selanjutnya, 7 Orang tersebut bersama Satu orang DPO berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk di Proses. Sedangkan Satu DPO tersebut dibawa dan diproses oleh Satreskrim Polres Oku Timur.


“Total semuanya 8 Orang yang kita amankan bersama Sat Reskrim Oku Timur. Tapi yang Satu Orang DPO bernama Sule dibawa ke Polres Oku Timur,” ungkap Kasat Res.


Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap 7 Orang tersebut. Satu diantaranya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan kesalahan, sedangkan 6 lainnya diproses lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


“Satu Orang bernama Ibrahim kita pulangkan karena tidak terbukti. enam lainnya diproses lebih lanjut. Para tersangka dapat kita kenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman hukuman Penjara 10 Tahun Penjara,” tegas Des Herison.


Terkait isu yang beredar mengenai tersangka merupakan Preman bayaran sebagai pendukung salah satu Calon Kakam di Kampung Bumi Say Agung, Kasat Reskrim menegaskan bahwa perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan hal tersebut.


“Saya tegaskan bahwa itu tidak benar dan tidak ada kaitannya dengan Pilkakam, ini murni tindak Pidana, kami hanya membantu Satreskrim Polres Oku Timur. Kami disini hanya menangani Perkara Tindak Pidana bukan persoalan Pilkakam, oleh karena itu siapa pun yang melakukan tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Way Kanan maka akan kami tindak tegas,” tutup Kasatreskrim.



Wan Ajo dan Grand Sapta Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post