Seorang Pengawas Proyek Marah Ketika Awak Media Mencoba Mengambil Foto Pekerjaannya

 




Pesisir Barat, UNDERCOVER - Profesi para Jurnalistik, Reporter dan Wartawan secara hukum dilindungi Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja Jurnalistik bisa saja dipidanakan.

 

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan Pers, karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari Negara, masyarakat, dan Perusahaan Pers.


Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.



Pelanggar tindak pidana UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rabu, (14/04/2021).


Namun fakta dilapangan masih saja ada pelanggaran UU Pers di Kabupaten Pesisir Barat, seperti yang di lakukan oleh pengawas Pembangunan kantor dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang mencoba menghalang-halangi kerja jurnalist.



Pembangunan yang menelan anggaran (Sembilan) miliar lebih, yang bersumber dari APBD kabupaten pesisir barat dan dikerjakan PT. Genta bangunan Nusantara tersebut terkesan tak ingin di awasi oleh masyarakat diduga sarat Bermasalah.


Menurut narasumber pasalnya seorang pengawas proyek megah tersebut bernama Anson marah ketika salah satu wartawan melihat dan mencoba mengambil gambar. Kata Andi Ompong


“Udah kamu ngambil gambar, jangan macam-macam disini, ini wilayah kekuasaan kami” ancamnya kepada awak media.


Padahal sebelum melakukan pengambilan gambar awak media sempat melakukan ijin kepada salah seorang pekerja.


Setelah di hadapkan di depan kamera ia berkata “Lain kali orang itu pamit jangan asal main foto aja, inikan udah jelas kekuasaan saya disini gak ada yang salah, sama gak usah cari kesalahan.” berbicara dengan nada lantang dan kasar. Ujar Andi Ompong.(Andrean)

Post a Comment

Previous Post Next Post