Regulasi Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H




Berikut ini rincian dua regulasi yang dirilis oleh Satgas COVID-19. Pengetatan mudik "pra" dilaksanakan dari tanggal 22 April s.d. 5 Mei 2021. Dilanjutkan dengan peniadaan atau larangan mudik dari tanggal 6 Mei s.d. 17 Mei 2021. Lalu pengetatan mudik "pasca" dilakukan mulai dari tanggal 18 Mei s.d. 24 Mei 2021.

Pengetatan mudik merujuk kepada Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H. Akses pada tautan https://s.id/A5KkS atau pindai QR pada gambar dengan kamera smartphone Anda.

Sedangkan peniadaan atau larangan mudik merujuk kepada Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H. Akses pada tautan https://s.id/A5KAO atau pindai QR pada gambar dengan kamera smartphone Anda.

Post a Comment

Previous Post Next Post