Kadis Akan Memberhentikan Supplier PT. Pringsewu Jaya Madani

 


Bandarlampung, UNDERCOVER - Plt Kadis Sosial Pringsewu  Drs Masykur MM, menyatakan  akan membuat surat resmi penghentian pengiriman sebagai pemasok Program sembako ke e warung dan  pihak supplier PT. Pringsewu Jaya Madani bagian dari group  PT. Jaya madani Center serta kepada pihak-pihak terkait. Jika hasil laporan duga pengaduan yg disampaikan KAKPJ ternyata benar, maka beri kami waktu paling lambat selasa 4 Mai besok sudah ada keputusannya. Penyataan ini dikeluarkan dipertemuan dengan tim Komite Aksi Kawal Program Jokowi (KAKPJ) pada 28/04/2021 di Ruangan Kerja Asisten 2 Bidang Ekonom yang juga dihadiri pak Sugeng sebagai Kabit fakir miskin.


Ujar Masykur  lebih lanjut, Supplier  PT. Pringsewu Jaya Madani diduga pelaku pemilik perusahaan tersebut adalah  PNS aktif, karena menurut Pedum Program Sembako  menjadi Supplier program ini tidak diperbolehkan seorang PNS atau ASN aktif.


Disisi lain Herri Usman Divisi Advokasi Komite Aksi Program Kawal Jokowi mengatakan diduga berinisial HJ melanggar PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 butir ke 6 yang berbunyi: setiap PNS dilarang  melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman  sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.


Apalagi ini program bansos dilarang keras seorang PNS/ASN aktif untuk mengambil keuntungan pribadi, pihak-pihak hukum yang terkait harus memberikan sanksi berat yaitu memberhentikan berinsial HJ sebagai PNS apabila dugaan kami benar ujar Herri.


Herri usman juga mengatakan  meminta kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Mesuji untuk memanggil dan memeriksa berinisial HJ dikarena diduga HJ merupakan bagian dari PNS aktif  Pemerintahan Kabupaten Mesuji.(Red) 

Post a Comment

Previous Post Next Post