Gubernur Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

 



Gubernur Arinal Djunaidi Melantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

 

BANDARLAMPUNG,---Gubernur Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt III, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/4/2021)

 

Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tanggal 15 April 2021, Nomor 821.21/226/VI.04/2021 Tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Adapun 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.21/226/VI.04/2021 adalah sebagai berikut :

 

1. Ganjar Jationo S.E, MAP

Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung

 

2. Drs Syamsu Rizal M.M

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung

 

3. Yudi Alfadri, S.H, M.M

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung

 

4. Ir. Liza Derni M.M

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung

 

5. Marindo Kurniawan, S.T., M.M

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung

 

6. Yurnalis, S.I.P

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung

 

7. Fuadi Jaelani, S.H., M.H

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung

 

8. Ir. Emilia Kusumawati, M.M

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

 

Dalam sambutannya Gubernur  Lampung Arinal Djunaidi menekankan agar para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru saja dilantik untuk segera menyesuaikan diri dan menguasai tugasnya di wilayah kerjanya yang baru

 

"Bukan hanya untuk yang baru dilantik, namun untuk semua Kepala Dinas, baik yang baru maupun lama, saya minta saudara untuk mampu merealisasikan semua program kerja di Dinasnya masing-masing sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh rakyat," ujar Gubernur

 

Gubernur Arinal juga mengingatkan imbauan Presiden, agar menjadikan momentum covid-19 sebagai peluang untuk pembenahan birokrasi dari yang panjang dan berbelit, menjadi lebih singkat sehingga kinerja menjadi lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan pembangunan.

 

"Saya berharap kita semua dapat bersama-sama bekerja dengan penuh semangat, profesional, adaptif dan trampil mengedepankan teknologi di satuan kerjanya masing-masing," ucap Arinal

 

"Terus melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sesuai tercantum dalam 33 janji kerja, oleh kerenanya dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas," ungkapnya.

 

Gubernur Arinal juga mengingatkan untuk tetap waspada terhadap kenaikan kasus covid-19. Oleh karena itu, Gubernur meminta kepada Kepala OPD untuk menjalankan peraturan larangan mudik bagi seluruh ASN di wilayah kerjanya pada tanggal 6-17 Mei sesuai peraturan pemerintah. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Post a Comment

Previous Post Next Post