Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 10 Miliar, Terkait Proyek Senilai 147 Miliar


Lampung, UNDERCOVER - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jln. Ir Sutami - Sribawono - SP Sribawono Tahun Anggaran (TA) 2018-2019 oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (URM).


Menurut data yang diterima Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, telah menyita uang senilai Rp 10 miliar, sejumlah dokumen, peralatan kantor dan beberapa aset bergerak maupun tidak bergerak yang berkaitan dengan korupsi tersebut.


Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mesron Simboro menjelaskan, "penyitaan barang bukti ini dari perusahaan PT. USM yang mengerjakan proyek dengan nilai pagu sebesar Rp 147 miliar, dengan total 60 kilometer,” katanya, senin (12/04/2021).


Ditreskrimsus mengatakan, pada pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak, dimana hal tersebut menyebabkan kerugian negara.


“Awal penyelidikan kami lakukan pada tanggal 6 Oktober 2020, penyelidikan memakan waktu selama 4 bulan, dilakukan penyidikan dengan diterbitkan dua laporan polisi,” Ujar Ditreskrimsus.


Untuk penyidikan sendiri dilakukan pada tanggal 26 Februari 2021. Dengan dua laporan polisi: laporan polisi nomor 347 tertanggal 26 Februari 2021 dan laporan polisi nomor 348 tertanggal 26 Februari 2021. 


“Sebulan kemudian penyidikan berkembang dan melahirkan dua laporan: nomor 490, 491 tertanggal 26 Maret 2021,” ungkap Mesron.


Dalam kasus ini, tidak hanya dimonitor oleh pihaknya akan tetapi ada juga dari pihak kejaksaan dan KPK RI, dimana pihak Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa 54 saksi


“Bentuk monitor itu KPK RI tanggal 22 April 2021 akan datang untuk koordinasi dan supervisi, Estimasi kerugian negara dari penyidik ini antara 60 sampai 65 miliar. Untuk jumlah secara pastinya masih dihitung oleh BPK RI,” ujarnya.


"Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, karena kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Namun untuk nama-nama sudah dikantongi, tinggal menunggu penetapan, melalui prosedur dan mekanisme sudah diatur dalam pelaksanaannya," tutup Kombes Pol Mesron Simboro.



Wan Ajo dan Wahyoedi Melaporkan

Post a Comment

Previous Post Next Post