Akhirnya perjuangan Calon Kades Paw Sungai Badak berbuah Manis Menang Gugatatan Di PTUN Bandar Lampung.

MESUJI, UNDERCOVER - Keputusan itu tertuang Berdasarkan putusan PTUN dgn no perkara 2/G/2021/PTUN-BL.



Dalam hal ini disampaikkan oleh Faisal kordinator penggugat calon Kades Sungai Badak Kabupaten Mesuji ,dirinya mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji agar Pikades PAW dapat segera dilaksanaan dengan tahapan yang sudah ada di BPD lama. Dikarnakan berkas para calon sampai dengan sekarang ini masih ada di BPD lama yang diketuai Yas budaya yang mana terdiri dari tiga calon yaitu atas nama 1. Faisal SH. 2 . Edi sandani Spd. 3. Riska tikarani, SH.

Menurut Faisal, pelaksanaan pilkades harus segera dilaksanaan untuk percepatan Pembangunan di Desa Sungai Badak yang selama ini tertunda. Jangan karena permasalahan dinamika politik yang ada di sungai badak Masyarakat yang dirugikan.

Lanjutnya, Para calon juga menyayangkan ketika kami masih menunggu keputusan proses hukum PTUN di Bandar, Oknum Ketua BPD baru berinisal N di duga membuka penjaringan dan penyaringan ini tentunya meresahkan Masyarakat melanggar ketertiban umum."beber Faisal

Kami juga para calon masih mengkaji kalau memang ada unsur atau perbuatan melanggar Hukum kami siap melaporkan oknum tersebut ke pihak hukum. Kami juga berharap kepada Komisi I DPRD Mesuji untuk menindaklanjuti memanggil terhadap dinas terkait dalam permasalahan ini.

Apabila Keputusan PTUN ini tidak diindahkan atau dilaksanakan tentunya kami akan mengupayakan hukum lain nya semisal kami akan Kepengadilan Negeri dengan kata lain akan menggugat secara perdata atau ditempuh jalur Pidana, untuk diketahui Pilkades itu dapat ditunda apabila jika calon nya hanya Satu atau ada surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri," Ucap Faisal dengan nada kesal.

1 Comments

Post a Comment

Previous Post Next Post