Sulitnya Mengurus Dokumen Kependudukan Dan Dugaan Pungli, Ada Apa Dengan Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan

 

 


Lampung Selatan, UNDERCOVER - Memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan ketentuan merupakan hak bagi seluruh rakyat indonesia (undang undang no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan-red). Namun di Lampung Selatan hal tersebut sulit untuk direalisasikan dikarenakan prosedur dan prasyarat yang menjadi kebijakan Kabupaten Lampung Selatan dan Nasional terkesan sangat menyulitkan masyarakat  Lampung Selatan.

  

Namun ketika awak media  melakukan penggalian informasi melalui wawancara dan kunjungan kelapangan, di Desa Sinar Rejeki Kecamatan jati agung mendapati keluhan masyarakat yang dirugikan atas regulasi yang diterapkan oleh Disdukcapil Lampung selatan, mengurus dan merubah data dokumen kependudukan ini sangat susah di Lampung Selatan dan mahal  biayanya–ujar masyarakat desa (identitas di LUC-red). Berdasarkan hal ini awak media kembali menggali informasi ke masyarakat (Identitas di LUC-red) desa Sinar Rejeki kecamatan Jati agung ditemukan beberapa kejanggalan bahwa pengurusan dokumen kependudukan memang rumit dan sangat berpotensi  ruang gerak  pungli terjadi.   


Ketua DPP LSM GPAN Indonesia, edi  menilai berdasarkan investigasi ke masyarakat bahwa kebijakan yang diberlakukan oleh Disdukcapil Kabupaten lampung Selatan di duga menjadi salah satu faktor masyarakat kabupatan Lampung Selatan belum memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan data diri (yang menyebabkan bahkan terkesan sangat menyulitkan masyarakat dalam melengkapi dan memperbaiki dokumen kependudukan-red) bahkan hal ini membuka celah bagi oknum(-red) untuk meraup keuntungan karena banyak hal untuk mempunyai dan memperbaiki dokumen kependudukan, masyarakat harus berjibaku ke kalianda mengurus hal tersebut sementara Kabupaten Lampung Selatan mempunyai 17 kecamatan, 256 desa serta 4 kelurahan yang mempunyai jarak tempuh cukup jauh untuk sampai ke kantor Disdukcapil Kalianda.


Dalam penerbitan dokumen kependudukan Pasal 79 A (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.75.000.000-red) telah diatur sanksi hukumnya dan tidak menutup kemungkinan bilamana terbukti adanya unsur lemahnya pengawasan dari pihak berwenang dan oknum yang berperan dalam hal ini maka kami(DPP LSM GPAN Indonesia-red) akan segera membuat laporan ke pihak yang berwenang utk melakukan proses hukum. 


Terkait hal ini awak media Lampung under cover telah melakukan konfirmasi ke komisi 1 DPRD kabupaten Lampung Selatan, bapak Bambang Irawan dan Maria Agatha mengarahkan agar kami (DPP LSM GPAN Indonesia –red) segera membuat laporan ke DPRD Lampung Selatan akan hal tersebut.

.    

Sampai berita ini diturunkan awak media dan masyarakat kabupaten lampung Selatan sangat berharap agar, agar kebijakan pembuatan dokumen kependudukan dan regulasi yang diterapkan disdukcapil kabupaten lampung Selatan dapat berpihak kepada masyarakat bawah (Red.)

Post a Comment

Previous Post Next Post