Satresnarkoba Polres Way Kanan Ringkus di duga Pengedar Sabu-sabu

 


Way Kanan, UNDERCOVER - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus satu pelaku yang diduga peredara gelap narkotika jenis sabu, di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (4/3/2021).


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan kronologis penangkap tersangka berinisial EDW (36) tahun, warga Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Satnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.


Dengan sigap petugas yang menerima informasi tersebut langsung ke lokasi dan melakukan EDW tanpa perlawanan. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang di simpan didalam kantong celana depan bagian kanan tersangka, berupa satu buah dompet yang didalamnya terdapat tiga lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, dua pipet plastik berbentuk skop dan tujuh belas bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 3,34 gram. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara pidana penjara hidup atau pidana paling singkat empat tahun,” tutup IPTU Mirgam.


Wan Ajo Melaporkan



Post a Comment

Previous Post Next Post