Pendapat Ketua MKGR Lampung Atas Kegiatan Partai Dirumah Jabatan



UNDERCOVER - Ketua DPD Ormas MKGR Provinsi Lampung Nizwar Affandi mengingatkan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi agar dapat lebih berhati-hati dan cermat dalam menggunakan kewenangan berikut fasilitas yang melekat pada jabatan publik beliau sebagai Gubernur Lampung.


Melakukan kegiatan partai politik termasuk rapat partai di rumah jabatan di hari kerja dan pada saat jam kerja bukanlah contoh dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Apalagi kalau dalam rapat tersebut dilakukan sosialisasi terkait keputusan yang bersifat elektoral (pencapresan) atau keputusan yang bersifat internal kepartaian (konsolidasi organisasi) tanpa kaitannya sama sekali dengan pelaksanaan tugas beliau selaku Gubernur Lampung sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pemerintahan Daerah.


PP No.40 tahun 1994 tentang Rumah Negara dan perubahannya PP No.31 tahun 2015, dengan jelas menyebutkan “rumah negara merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.”


Selain aspek etika dan norma yang dilanggar karena melakukan kegiatan partai politik yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai Gubernur Lampung, patut diduga juga telah terjadi pelanggaran penggunaan anggaran publik dalam kegiatan tersebut, mulai dari makan minum sampai dengan listrik yang dikonsumsi dan perangkat elektronik yang digunakan. PP No.109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 10 junto Pasal 6 dan Pasal 8 menyebutkan bahwa seluruh biaya rumah tangga dan kegiatan di rumah jabatan dibebankan kepada APBD.


Gubernur Arinal jangan lupa dengan kalimat sumpah jabatannya untuk “menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”.

Beliau juga jangan lupa dengan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 67 UU Pemda untuk “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.”


Semoga ini adalah kegiatan partai politik terakhir yang diselenggarakan di rumah negara, rumah jabatan Gubernur Lampung. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur harus dapat menjadi contoh yang baik bagi para Bupati dan Walikota di Lampung bukan justru mempertontonkan praktek buruk penggunaan fasilitas yang melekat pada jabatannya.

Post a Comment

Previous Post Next Post