Akibat Aktivitas Tambang Batu Pt Bangun Lampung Jaya Puluhan Bangunan Rumah Retak Akibat Pertambangan Menggunakan Bahan Peledak

 

 

Lampung, UNDERCOVER - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia - WALHI Lampung bersama Masyarakat Desa Mandah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing dengan Komisi II DPRD Provinsi lampung yang langsung dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi bersama dengan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur terkait adanya Dugaan Pelanggaran lingkungan hidup atas penambangan batu dengan menggunakan bahan peledak oleh PT. Bangun Lampung Jaya di Desa Mandah Kecamatan Natar Lampung Selatan yang dilaksanakan Pada  Hari Selasa 30 Maret 2021 di Ruang rapat Komisi II DPRD Provinsi Lampung.

Direktur WALHI Lampung - Irfan Tri Musri mengatakan bahwa banyak dampak yang dirasakan oleh warga setempat akibat aktivitas penambangan oleh PT. BLJ. Menurutnya, selama aktivitas PT BLJ yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tunas Baru Lampung (Bumi Waras Group) berjalan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya dari aktivitas penambangan batu oleh PT BLJ ini terhadap masyarakat Desa Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Ada sekitar 80 rumah warga yang retak akibat ledakan itu. Dan ledakannya ini intensitasnya bisa sebulan sekali, Belum lagi Dampak lainnya,  bekas galian tambang PT BLJ itu juga pernah menelan korban jiwa yaitu 2 orang anak tewas akibat tenggelam di lubang bekas galian tambang yang luasannya sekira 4 - 5 hektar pada tahun 2011 lalu.

Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan DPRD Provinsi Lampung untuk dapat menindaklanjuti atas laporan masyarakat ini dan juga berharap aktivitas tambang PT BLJ ini dapat dihentikan. Dan kita minta dewan melihat izin PT BLJ ini. Sudah sesuai atau belum. karena selain bermasalah terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, dalam aktivitasnya PT BLJ ini juga pernah terjadi ledakan tabung asam sulfat yang menewaskan pekerja di lokasi PT BLJ. dugaan pelanggaran lainnya menurut irfan ialah kepatuhan terhadap perizinan yang dimiliki PT BLJ, karena fakta yang ada di lapangan bahwa aktivitas di lokasi PT BLJ bukan hanya aktivitas pertambangan batu saja, tetapi ada juga fasilitas bleaching earth yang merupakan kegiatan pencampuran antara tanah liat dan minyak yang sifatnya mudah terbakar yang kemudian digunakan untuk proses pemurnian atau penjernihan minyak goreng, serta di dalam lokasi tersebut juga terdapat aktivitas penggilingan batok kelapa. oleh sebab itu sambung irfan, saat ini kita juga sedang mendalami informasi terkait dengan izin-izin yang ada pada PT BLJ ini juga.

 

Tugiono, Perwakilan Masyarakat desa mandah dalam kesempatan Hearing tersebut menjelaskan Bahwa Kami Masyarakat Desa Mandah tidak akan menuntut ganti rugi atas dampak tersebut kepada pihak PT. BLJ. Kita tidak tuntut ganti rugi atas kerusakan rumah yang kita alami. Kita hanya ingin aktifitas ledakan tambang itu dihentikan. Agar warga setempat bisa hidup dengan aman dan nyaman sebagaimana mestinya.  masyarakat sudah beberapa kali melakukan mediasi dan dialog baik dengan pihak perusahaan maupun yang juga difasilitasi oleh kepala desa dan camat, namun sampai dengan saat ini belum ada titik terang kesimpulan dari mediasi dan dialog tersebut dan pihak perusahaan tetap ngotot melakukan penambangan menggunakan bahan peledak dalam aktivitasnya yang tentunya merugikan masyarakat, oleh sebab itu kami mengambil langkah yang lebih serius untuk mengadukan hal ini kepada DPRD Provinsi Lampung yang harapannya Bapak-bapak di Komisi II DPRD Provinsi Lampung ini dapat membantu kami menyelesaikan persoalan di desa kami.

Sudah puluhan tahun Masyarakat Desa Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berkonflik dengan PT Bangun Lampung Jaya (BLJ) yang merupakan anak perusahaan dari CV Bumi Waras, Puluhan tahun masyarakat tertindas akibat adanya perusahaan di Desa Mandah tersebut, alih-alih saling bekerja dengan masyarakat justru masyarakat kehilangan hak-haknya seperti dijajah di tanah sendiri oleh PT BLJ. Pasalnya PT BLJ sering kali berkonflik dengan masyarakat sekitar dan sangat merugikan masyarakat sekitar dalam aktivitasnya. Seperti adanya tambang batu yang dilakukan oleh PT tersebut yang dalam proses penambangannya menggunakan bahan peledak sehingga kerap kali merugikan masyarakat Desa mandah, kurang lebih 80 rumah retak akibat dari bahan peledak yang digunakan oleh tambang PT Bangun Lampung Jaya tersebut. Belum lagi suara dari ledakan, debu akibat penambangan itu dan permasalahan lainnya seperti pengalihan aliran sungai yang dilakukan oleh PT Bangun lampung Jaya yang tentunya merugikan masyarakat sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung - Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dan pengaduan dari masyarakat setempat atas aktivitas tambang PT. BLJ yang telah beroperasi puluhan tahun dan meresahkan masyarakat itu. Ini menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Lampung agar mengawal dan memfasilitasi atas aduan masyarakat ini. Karena ini sudah meresahkan dan mengganggu aktivitas masyarakat setempat dan akan terlebih dahulu mempelajari duduk kasus dan persoalannya terlebih dahulu dan dibahas didalam rapat komisi.

Kami akan mengawal ini dan Selanjutnya kemungkinan pihaknya akan turun langsung ke lokasi penambangan untuk memastikan  fakta di lapangan. Secepatnya kita akan turun ke lapangan. Dan secepatnya kita akan panggil dinas-dinas terkait serta perusahaan penambangnya. Karena ini laporan dari masyarakat harus kita perjuangkan. dan kita juga akan mengagendakan rapat lanjutan dengan stakeholder yang lebih luas yaitu lintas komisi serta mengundang SKPD berkepentingan karena persoalan ini merupakan persoalan yang cukup kompleks serta pemerintah dan DPRD harus memastikan hak-hak dasar rakyat terpenuhi dan terlindungi yaitu hak atas air, hak atas lingkungan hidup dan hak atas tempat tinggal yang nyaman yang merupakan hak asasi manusia.

 

kemudian dalam penutupannya, sekretaris komisi II DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur menegaskan bahwa kita akan selidiki lebih dalam persoalan ini dan apabila memang secara fakta dan hukum terbukti bersalah dan ada pelanggaran serta menimbulkan mudarat dan manfaat yang banyak maka akan kita tutup perusahaan ini.(Red)

 

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post