Penebangan Pohon Di Atas Tanah Register 40 Gedong Wani Diduga Melanggar Dan Merugikan Negara

 




Lampung Selatan, UNDERCOVER - Tanah register 40 Gedong wani merupakan status hutan produksi yang regulasi pemanfaatan lahan maupun aset telah diatur negara yang salah satunya peraturan menteri kehutanan Nomor P.47/MENHUT-II/2009 tentang petunjuk pelaksanaan kehutanan hasil hutan, yang sudah sangat jelas bahwa proses pemanfaatan aset negara tersebut harus melalui mekanisme lelang yang mempunyai sistem administrasi yang teregulasi oleh pihak terkait.








Namun awak media dari Lampung undercover menemukan kejanggalan dalam proses penebangan pohon jenis kamelina kelas II, di lokasi tersebut bahwa sistem pemanfaatan aset negara tersebut tidak melalui regulasi yang telah diatur negara sesuai dengan pemanfaatan aset di tanah register 40 sesuai juknis (red). Di lokasi awak media menemukan kayu tidak di tempatkan di gudang penyimpanan yang dapat mengakumulasi kuntitas dan kualitas aset namun dibawa secara retael (per satuan truk) sehingga menimbulkan pemahaman adanya indikasi bahwa pemanfaatan aset lahan register 40 Gedong wani tersebut diduga melanggar regulasi yang telah diatur pemerintah. 



Terkait kejanggalan pada temuan ini awak media berusaha untuk mengkonfirmasi sebagai klarifikasi atas hal tersebut kepada petani garap lahan yang berstatus tumpang sari yaitu bapak budi yang menyatakan bahwa tanah tersebut di sewakan kepada petani garap sebesar 10 juta/ hektar melalui ketua kelompok yaitu bapak sugeng yang merangkap sebagai kadus di Desa karang Rejo yang proses dan sistem pemanfaatannya diduga sarat akan TIPIKORdan dalam kunjungan ke lokasi telah menemukan potongan kayu yang berupa papan yang berada di rumah warga bapak Sumadi yang berperan sebagai penyedia angkutan hasil pemotongan kayu tersebut, sehingga kami melakukan konfirmasi dengan Sekretaris Desa Karang Rejo yaitu bapak BOBI namun menyarankan agar menghubungi bapak Feriode sebagai Kepala Desa Karang Rejo dan bapak Sugeng sebagai ketua kelompoknya namun awak media mengalami kesulitan dalam mendapatkan keterangan dari bapak Feriode dan bapak sugeng karena sulit ditemui.  







Namun awak media akan melakukan penggalian informasi kedepan dengan melakukan konfirmasi ke balai LHK Provinsi Lampung serta Polda Lampung, dan berharap publik mendapatkan informasi dan regulasi yang lebih akurat mengenai hal ini.

Sampai berita ini di publikasikan  pihak pengelola dan pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan mengenai hal tersebut, (Red.)

2 Comments

  1. Itu pasti ada oknum , tindak lanjut oknum oknum yang menebang pohon kamelina di hutan register 40 atau langsung lapor dengan menteri klhk Siti Nurbaya atau Gakum LHK di Jakarta itu udah jelas melanggar peraturan dan bisa di pidana

    ReplyDelete
  2. Sebagai aktivis lingkungan penebangan secara ilegal loging yang dilakukan oleh segelintir orang di dalam kawasan hutan register dan hutan lindung adalah PELANGGARAN BERAT, TINDAK OKNUM DAN PIDANAKAN

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post