Merasa Dirugikan Calon Kades Gugat Ke PTUN

 



MESUJI, UNDERCOVER -  Merasa dirugikan calon Kepala Desa PAW Sungai Badak gugat Pemkab Mesuji ke PTUN Bandar Lampung. Dengan No Perkara : 2/G/2021/PTUN.BL


Gugatan tersebut akibat penundaan Pilkades, Pergantian Antar Waktu PAW di Desa Sungai Badak Kabupaten Mesuji, penundaan keputusan tertuang dalam surat Bupati Mesuji Nomor : 141/5316/IV.13/MSJ/XII/2020 tertanggal 14 December 2020.


Menurut salah satu kordinator calon Kades Sungai Badak Melalui kuasa Hukumnya Gunawan,SH,MH menerangkan bahwa proses penundaan pilkades oleh pemkab Mesuji tersebut menurutnya tidak ada kepastian Hukum dan sepihak karna penundaan itu ditentukan tanpa ada batas waktu, tidak memperhatikan syarat - syarat yang telah calon buat seperti skck,surat keterangan tidak pernah terpidana selama 5thn.


Surat keterangan dari pengadilan dimana surat tersebut mempunyai masa berlakunya. 


"Secara aturan pilkades tersebut bisa ditunda, jika calon hanya ada satu, tetapi ini kan calon kades ada tiga calon sesuai tahapan yang ada, pasca panitia diberhentikan oleh BPD. "jelas Faisal


Adapun calon tersebut,1.Faisal SH, 2.Edi Sandani S.p.d. 3.Riska tika rani SH. 


Lanjutnya, Penundaan ini sepertinya terindikasi ingin menghabiskan masa jabatan BPD yang berakhir pada tanggal 2 Januari 2021,sedangkan pemilihan sesuai jadwal pada tanggal 16 December 2020. 


"Jika berakhir nya masa jabatan BPD, mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri bahwa BPD bisa di perpanjang selama pandemi covid -19 secara nasional belum dicabut.


Faisal juga menambahkan, pengisian Keanggotaan 5 BPD yang baru menurutnya terkesan dipaksakan dimana seharusnya 9 orang, secara aturan harus memperhatikan jumlah penduduk dan keterwakilan wilayah, terutama di Desa Sungai Badak yang mempunyai 9 RK. 


"Kami berharap, PTUN dapat memutuskan penundaan tersebut dibatalkan, agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku kemudian pelaksanaan pilkades bisa terlaksana

 sehingga pembangunan di desa kami tidak terhambat , " Harapnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post