NFO PENDIDIKAN - Sertifikasi Antikorupsi di LSP KPK GRATIS


 


Jakarta, 27 Januari 2021

---

Program Sertifikasi Antikorupsi di Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK) tidak dipungut biaya apapun atau GRATIS. Demikian juga untuk penyelenggaraan sertifikasi di instansi yang bekerja sama dengan LSP KPK sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). KPK mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti proses Sertifikasi bidang Antikorupsi di LSP KPK atau di instansi yang bekerja sama dengan LSP KPK.

 

Untuk meningkatkan kompetensi masyarakat yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui strategi pendidikan antikorupsi dan pencegahan korupsi, KPK bersama pemangku kepentingan antikorupsi lainnya telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk jabatan kerja Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas. SKKNI tersebut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi (pengakuan kompetensi), serta pelaksanaan di tempat kerja sesuai bidang SKKNI-nya.

 

Untuk dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi, sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi No: 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, KPK membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pada 10 November 2017, LSP KPK telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi di bidang antikorupsi.

 

LSP KPK merupakan LSP Pihak Kedua yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

 

Sejak 2017, LSP KPK telah mensertifikasi 1.300 Penyuluh Antikorupsi dan 104 Ahli Pembangun Integritas.

 

Dalam penyelenggaraan sertifikasi antikorupsi, LSP KPK menjalin kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi sebagai TUK Mitra KPK, baik TUK Sewaktu maupun TUK Mandiri.

 

TUK Mitra KPK Sewaktu merupakan tempat yang digunakan sekali waktu saat uji kompetensi dilaksanakan. TUK sewaktu diverifikasi oleh KPK pada setiap kali akan digunakan sebagai tempat uji asesmen/kompetensi.

 

Sementara TUK Mitra KPK Mandiri dapat menyusun jadwal dan melaksanakan sertifikasi kompetensi secara mandiri serta dapat menentukan jumlah peserta yang mengikuti sertifikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi. TUK Mandiri ditetapkan oleh LSP KPK sebagai TUK terverifikasi untuk suatu periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.

 

Hingga saat ini, ada lebih dari 20 kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan LSP KPK sebagai TUK Sewaktu. Adapun untuk TUK Mandiri, hingga saat belum ada kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan tersebut.

 

Selama pandemi Covid-19, penyelenggaraan sertifikasi dilakukan secara online atau disebut dengan Asesmen Jarak Jauh (AJJ). Tahun 2021, penyelenggaraan sertifikasi masih dilakukan secara online (AJJ). Jika kondisi memungkinkan, akan dilakukan secara tatap muka bekerja sama dengan 19 BPSDM Provinsi yang sudah terverifikasi sebagai TUK Sewaktu, yaitu: TUK Kementerian Kesehatan, BPSDM Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jakarta, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Post a Comment

Previous Post Next Post