Tanggapi Eksepsi Arinal Djunaidi, JPU Minta Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang Tolak Perlawanan Terdakwa


 BANDAR LAMPUNG — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang untuk menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Sikap dan tanggapan resmi tersebut disampaikan oleh JPU dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Arinal Djunaidi yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).

Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dengan agenda utama mendengarkan pembacaan pemandangan atau pendapat JPU atas nota perlawanan yang sebelumnya disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam pemaparannya, JPU menilai bahwa perlawanan yang disusun oleh tim penasihat hukum Arinal Djunaidi tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa nota perlawanan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

Pemeriksaan Perkara Minta Dilanjutkan

Selain menolak eksepsi terdakwa, JPU menegaskan kembali bahwa surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan pada sidang sebelumnya telah memenuhi kualifikasi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan Pasal 75 KUHAP. Menurut JPU, poin-poin yang dipersoalkan pihak terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di dalam persidangan.

JPU meminta majelis hakim agar memutuskan untuk menerima surat dakwaan penuntut umum secara utuh dan menetapkan agar pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen ini dilanjutkan ke tahap pembuktian pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, tim penasihat hukum Arinal Djunaidi melayangkan nota perlawanan terhadap surat dakwaan JPU. Penasihat hukum mengklaim bahwa dakwaan jaksa dinilai kabur serta belum memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap.

Dengan dibacakannya pendapat JPU ini, majelis hakim dijadwalkan akan menyusun putusan sela untuk menentukan apakah persidangan kasus korupsi PI 10 persen tersebut akan dihentikan atau dilanjutkan ke tahap pembuktian saksi-saksi.

Post a Comment

Previous Post Next Post