Manfaatkan Kebaikan Pemilik Warung, Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Dibekuk Polsek Umpu Semenguk


 WAY KANAN — Kebaikan pemilik warung makan di Lintas Sumatera justru dibalas dengan aksi kejahatan. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk, Polres Way Kanan, berhasil membekuk seorang pria berinisial JS (36) yang diduga kuat melakukan pencurian dua unit ponsel milik warga setelah sempat menumpang tinggal selama beberapa hari.

Tersangka yang diketahui merupakan warga Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tersebut ternyata merupakan seorang residivis yang pernah tiga kali mendekam di penjara atas kasus penggelapan pada tahun 2019, 2020, dan 2023.

Kapolres Way Kanan melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (22/9/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Kejadian bermula saat tersangka JS datang ke lokasi pada Rabu (18/9/2026) untuk meminta izin menumpang tinggal sementara waktu. Memasuki hari kelima, tersangka diketahui sedang beristirahat di dalam kamar milik korban, Fainah.

Pada saat bersamaan, dua unit ponsel milik korban berada di dalam kamar tersebut. Sekira pukul 22.30 WIB, ketika situasi warung makan mulai sepi, korban melangkah menuju kamar untuk mengambil ponselnya. Namun, korban terkejut mendapati tersangka sudah tidak ada di tempat dan dua unit ponsel miliknya telah lenyap dari lokasi semula.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit ponsel OPPO A78 warna ungu bersinar dan 1 unit ponsel OPPO A58 warna hijau bercahaya, dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp6,5 juta. Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Umpu Semenguk.

"Menindaklanjuti laporan korban, tim Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk langsung melakukan penyelidikan lapangan secara intensif hingga mengendus keberadaan tersangka di wilayah tetangga," ujar AKP Hardanus Tosira.

Pelarian tersangka terhenti setelah petugas mendapatkan informasi akurat dari masyarakat. Tim bergerak cepat menuju wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, dan berhasil meringkus JS tanpa perlawanan pada Jumat (25/9/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merek OPPO milik korban. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka JS terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Post a Comment

Previous Post Next Post