PESAWARAN — Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang yang memperberat vonis mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara dalam skandal korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DAK 2022 senilai Rp8,2 miliar, memicu gelombang desakan baru di tingkat tapak.
Masyarakat dari empat desa di Kecamatan Kedondong dan Way Khilau—meliputi Desa Pasar Baru, Desa Kedondong, Desa Way Kepayang, dan Desa Kubu Batu—bersama tokoh adat, sesepuh, serta praktisi hukum, kembali menagih janji Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain di tingkat desa.
Fokus sorotan warga mengarah pada dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi blangko dan pengadaan materai bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial BN secara terbuka mengakui adanya penarikan uang bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp350.000 per KPM terhadap 229 warga penerima bantuan.
Dalam pengakuannya, BN berdalih dana tersebut ditarik untuk menutupi biaya operasional lapangan seperti bensin dan rokok petugas, serta mengklaim tindakan itu dilakukan atas instruksi dan koordinasi dengan oknum Kepala Desa berinisial MF.
Praktisi hukum dan tokoh masyarakat setempat menilai pola pemungutan dana tersebut tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan mengarah pada tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta berpotensi memenuhi unsur pemalsuan dokumen dan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ fiktif) sesuai KUHP Baru.
Ratusan KPM mendesak jajaran Kejari Pesawaran, Kejati Lampung, hingga Polda Lampung untuk segera menerjunkan tim guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan transparan. Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum perkara korupsi SPAM Pesawaran tidak berhenti pada aktor utama, tetapi menyasar seluruh oknum yang menikmati aliran dana ilegal di tingkat desa.
Post a Comment