Aktivitas Vulkanik Menurun, Status Gunung Anak Krakatau Turun Jadi Level II W


 BANDAR LAMPUNG — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menurunkan tingkat aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). Perubahan penurunan status tersebut berlaku terhitung sejak Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.

Keputusan penurunan status tersebut diambil setelah tim ahli Badan Geologi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pemantauan visual, kegempaan, serta deformasi yang menunjukkan kecenderungan penurunan aktivitas vulkanik secara signifikan hingga kurun waktu 20 September 2026.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Aswarodi, membenarkan adanya penurunan status tersebut dan menyebut bahwa dinamika Gunung Anak Krakatau kini dalam tren yang jauh lebih stabil dibandingkan rentang waktu beberapa bulan sebelumnya.

“Penurunan status ini menunjukkan bahwa aktivitas Gunung Anak Krakatau mengalami kecenderungan menurun. Namun, kewaspadaan tetap harus dijaga dan masyarakat diminta mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak yang berwenang,” ujar Aswarodi saat memberikan keterangan di Command Center BPBD Provinsi Lampung, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan data teknis Badan Geologi, pengukuran deformasi Gunung Anak Krakatau mengindikasikan terjadinya deflasi atau penyusutan tekanan pada tubuh gunung api. Selain itu, catatan pemantauan kegempaan pada 20 September hanya mencatat satu kali gempa Low Frequency serta tremor menerus (microtremor) dengan amplitudo rata-rata tergolong kecil, yakni 2 milimeter.

Catatan riwayat aktivitas menunjukkan, Gunung Anak Krakatau sebelumnya sempat dinaikkan statusnya menjadi Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026 lalu akibat tingginya intensitas kegempaan vulkanik dan erupsi. Selama periode Siaga, tercatat sebanyak 224 kali letusan hingga awal September, yang puncaknya ditandai dengan erupsi menerus selama 25 jam pada 4–6 September 2026 sebelum akhirnya perlahan meluruh.

Dengan diturunkannya status ke Level Waspada, Aswarodi menyampaikan bahwa aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan perkantoran masyarakat di wilayah pesisir Lampung maupun Banten dapat kembali berjalan normal seperti biasa. Kendati demikian, penurunan status ini bukan berarti membebaskan seluruh kawasan dari potensi bahaya.

Masyarakat, wisatawan, serta pendaki tetap dilarang keras memasuki kawasan dan beraktivitas dalam radius aman 2 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau guna mengantisipasi ancaman lontaran material batu pijar atau hujan abu lebat. BPBD Provinsi Lampung juga mengimbau warga agar tidak termakan hoaks maupun isu tidak bertanggung jawab yang mengaitkan kondisi terkini Anak Krakatau dengan potensi gelombang tsunami.

"Masyarakat kami imbau tidak mudah terpengaruh informasi atau isu yang belum jelas sumbernya. Ikuti informasi resmi dari BPBD, BMKG, PVMBG atau Badan Geologi, serta pemerintah daerah," tegas Aswarodi.

Post a Comment

Previous Post Next Post